conference pers tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika.

Kasi Humas Akp Syahyar, Kasat Narkoba Iptu Susila S.H,MH, KBO Sat Narkoba Iptu Bertha Ginting, Kanit Idik Sat Narkoba Ipda A.Azhara ,SH

Tempatkejadian perkara Di Desa simpang Beliti Kecamatan Binduriang  Kabupaten Rejang Lebong.
Identitas Pelaku :● Nama (Inisial) : JE 
● Umur : 34 Th
● Pekerjaan : Swasta
● Alamat: Desa. Simpang Beliti Kecamatan. Binduriang Kabupaten Rejang   Lebong

Kronologis kejadian : Pada bulan Agustus 2019 pelaku JERY mulai menjual narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamatkan di Desa.Simpang Beliti Kecatan.Binduriang Kabupaten.Rejang Lebong hingga tanggal 08 September 2021 pelaku JERY ditangkap dalam Tindak Pidana Narkotika, dalam penyidikan tindak pidana narkotika tersebut patut diduga JERY melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara keuntungan uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkotika dalam rentang waktu dari bulan Agustus 2019 hingga bulan September 2021 telah dibelanjakan atau dibayarkan untuk membeli perhiasan emas berbentuk kalung beserta liontin, cincin dan kendaraan R4 senilai Rp 275.750.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dalam transaksi pembayaran pembelian kendaraan R4terdapat sumber dana yang disamarkan sehingga patut diduga sdr.JERY telah melakulan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang bukti yang diamankan :(Satu) Unit mobil merk DFSK GLORY 580 warna putih Nopol : BD 1721 KE berikut kunci kontak (Satu) Buah perhisan emas berbentuk rantai kalung dengan liontin (Satu) Buah perhiasan emas berbentuk cincin (Satu) Lembar STNK Mobil merk DFSK GLORY 580 warna putih Nopol : BD 1721 KE atas nama JR
(Satu) Buah BPKB Mobil merk DFSK GLORY 580 warna putih Nopol : BD 1721 KE(Satu) Lembar KTP atas nama JR



UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Nomor Laporan polisi: 
b. LP/ A- 38 / I / 2022 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Rejang Lebong/ Polda Bengkulu, Tanggal 24 Januari 2022.
c. LP/ A- 41 / I / 2022 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Rejang Lebong/ Polda Bengkulu, Tanggal 24 Januari 2022

Gar Pasal : • Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar).

TKP :  Kel. Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang   Lebong
b. Kel. Talang Benih Kec. Curup Kab. Rejang Lebong
4. Identitas Pelaku :
a. LP/ A- 38 / I / 2022 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Rejang Lebong/ Polda Bengkulu, Tanggal 24 Januari 2022

● Nama (Inisial) : AA 
● Umur : 34 Th
● Pekerjaan : Swasta
● Alamat : Kel. Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang   Lebong

● Nama (Inisial) : HA 
● Umur : 36 Th
● Pekerjaan : Swasta
● Alamat : Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang   Lebong

● Nama (Inisial) : HS 
● Umur : 27 Th
● Pekerjaan : Polri
● Alamat : Kel. Sukaraja Kec. Curup Timur Kab. Rejang   Lebong

b. LP/ A- 41 / I / 2022 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Rejang Lebong/ Polda Bengkulu, Tanggal 24 Januari 2022

● Nama (Inisial) : MA 
● Umur : 63 Th
● Pekerjaan : Tani
● Alamat : Kel. Talang Benih Kec. Curup Kab. Rejang   Lebong
● Nama (Inisial) : HA 
● Umur : 36 Th
● Pekerjaan : Swasta
● Alamat : Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang   Lebong

● Nama (Inisial) : MR 
● Umur : 31 Th
● Pekerjaan : Dagang
● Alamat : Kel. Air Putih Baru Kec. Curup Selatan Kab. Rejang   Lebong

Kronologis kejadian : Pada hari senin sekira jam 13.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di Kel. Dusun Curup  Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Sat Narkoba melakukan penggerbekan di sebuah rumah yang berlamatkan di Kel. Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang berada di TKP berinisial AA, kemudian melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastic, 1 ( satu ) unit hanphone merk oppo warna merah, 1 (satu) Kotak rokok merek MAGNUM yang berisi 8 (delapan) Lembar Plastik klip kecil bening dan 1 (satu) kaca pirek dan uang tunai sejumlah Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah). pelaku AA mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. HA, kemudian Sat Narkoba melakukan pengembangan dan mengejar Sdr. HA yg diketahui keberadaannya di sebuah pondok yg berada di gg depo sentono kel. Talang benih, Kec. Curup Kab. RL, kemudian sekitar pukul 18.40 wib sat Narkoba menggerebek sebuah pondok di gg depo sentono Kel. Talang Benih Kec. Curup Kab. Rejang Lebong, dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki. Berinisial HA, MA dan MR, kemudian dilakukan Penggeledahan badan terhadap ke 3 ( tiga) pelaku tersebut dan ditemukan 1 paket di duga narkotika dalam bentuk tanaman yang di kuasai oleh Sdr. MA, setelah selesai melakukan penggeledahan Sat Narkoba melakukan introgasi terhadap Sdr. HA dan menanyakan dari mana asal usul narkotika jenis sabu yg dijual kepada Sdr. AA, pelaku HA memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu terebut berasal dari Sdr HS. Berdasarkan keterangan Sdr HA tersebut sat narkoba yg di pimpin langsung oleh  Kasat Narkoba IPTU SUSILO melakukan upaya paksa terhadap Sdr HS. 
Pada pukul 22.00 WIB di Kel. Sukaraja Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong sat narkoba berhasil mengamankan Sdr. HS, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, dan 1(satu) unit hand phone merk OPPO.  
Pada pukul 23.00 Wib sat narkoba melakukan pengembangan terhadap asal usul narkotika golongan 1 jenis ganja yg dikuasai oleh sdr. MA dengan melakukan penggerebekan di rumah sdr E warga Karang Anyar Kota Curup, namum E sudah tdk berada di rumah dan hasil penggeledahan tdk ditemukan narkotika.
Pada pukul 23.30 wib sat narkoba melakukan pengembangan terhadap asal usul narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh sdr. HS yg berasal dari sdr Y di daerah Lembak namun Y sudah monitor sdr HENDRA tertangkap sehingga melarikan diri. Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa kepolres Rejang Lebong, guna penyidikan lebih lanjut.
 Barang bukti yang diamankan : Pelaku AA
(Satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik klip bening.(Satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik ( satu ) unit hanphone merk oppo warna merah(satu) Kotak rokok merek MAGNUM yang berisi 8 (delapan) Lembar Plastik klip kecil bening dan (satu) kaca pirek.
uang tunai sejumlah Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Dan Pelaku MA (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja.
 Pelaku HS(satu) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis  sabu-sabu. (satu) unit timbangan digital warna hitam(satu) unit hand phone merk OPPO warna hitam.



By:admin